Standar Operasional Prosedur (SOP) TERINTEGRASI
Pemohon tidak perlu lagi datang ke Dinas Teknis untuk mengurus Perizinan, cukup datang ke DPMPTSP dan izin anda akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
+62 232 8882858
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya. NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS.
Daftar NIBLacak permohonan izin anda dengan mengisi form dibawah ini dengan nomor permohonan.
Pemohon tidak perlu lagi datang ke Dinas Teknis untuk mengurus Perizinan, cukup datang ke DPMPTSP dan izin anda akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pembayaran Retribusi Perizinan dapat dilakukan di seluruh cabang Bank BJB maupun melalui aplikasi mobile banking untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Trayek dan Izin Usaha Perikanan.
Selengkapnya
Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan dapat dilakukan tanpa anda datang ke kantor kami, melalui aplikasi SicantikCloud http://sicantikui.layanan.go.id
Cek pengajuan permohonan izin anda secara online 24 jam.
75 Jenis Perizinan dan Nonperizinan dilayani dengan Retribusi Rp.0
Anda dapat melakukan pengaduan terkait Perizinan dan Nonperizinan secara online dan bersifat rahasia.
Selengkapnya