PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KUNINGAN
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU
SATU PINTU
Jalan Muhammad Yamin No.14 Kedungarum, Kuningan
Telp.(0232)8882858
NOTA DINAS
Kepada Yth.
:
DONI SUDARMAN
Dari
:
Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu satu Pintu
Tanggal
:
2026 May 13
Nomor
:
503/12/DPMPTSP/2022
Sifat
:
Penting
Lampiran
:
-
Prihal
:
Penanganan Pelayanan Imigrasi
Selamat pagi mal pelayana publik Kab.kuningan, saya mau menyampikan perihal pelayanan imigrasi "kenapa harus dibatasi/ada batasan pelayanan? hanya untuk 20 orang saja, sedangkan kebutuhn masyarakat terkadang tidak terbatas. Terima kasih, semoga dapat di pertimbangkan.
solusi
Ketentuan kuota ditentukan oleh kantor Imigrasi , kita sudah mengajukan penambahan kuota tetapi belum ada realisasi, keterbatasan dan persediaan sarana dan prasarana serta SDM, kedepan mudah mudahan ada penambahan kuota.