Kuningan

PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KUNINGAN
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU
SATU PINTU

Jalan Muhammad Yamin No.14 Kedungarum, Kuningan Telp.(0232)8882858

NOTA DINAS

Kepada Yth. : DONI SUDARMAN
Dari : Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu satu Pintu
Tanggal : 2025 June 02
Nomor : 503/12/DPMPTSP/2022
Sifat : Penting
Lampiran : -
Prihal : Penanganan Pelayanan Imigrasi
Selamat pagi mal pelayana  publik Kab.kuningan, saya mau menyampikan perihal pelayanan imigrasi "kenapa harus dibatasi/ada batasan pelayanan? hanya untuk 20 orang saja, sedangkan kebutuhn masyarakat terkadang tidak terbatas.
Terima kasih, semoga dapat di pertimbangkan.

solusi

Ketentuan kuota ditentukan oleh kantor Imigrasi , kita sudah mengajukan penambahan kuota tetapi belum ada realisasi, keterbatasan dan persediaan sarana dan prasarana serta SDM, kedepan mudah mudahan ada penambahan kuota.
Penyelesai,
DONI SUDARMAN

Drs. AGUS SADELI, M.Pd.