solusi
Tanggal 22 Januari 2024, Setelah dilakukan mediasi pihak PT. Protelindo dan Warga menyimpulkan beberapa diantaranya adalah sebagai berikut ;
a. Warga meminta Bukti Dokument perjajian tower dan konpensasi pendirian tower,
b. Pihak PT. Protelindo menyampaikan bahwa tower peralihan dari Pt. HCtP;
c. Pemeliharaan tower dilakukan 1 bulan sekali;
d. Pihak perusahaan meminta warga untuk mengakomodinir kerusahan elektronik secara rinci yang bisa diservice atau diganti sesuai nilai sekarang;
- Adanya kesepakatan kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan, pihak perusahaan akan memenuhi permintaan warga, untuk kelangsungan berdirinya tower tersebut.
- Pihak pemilik tanah bersedia berkomunikasi dengan pihak warga,
- Pihak PT. Protelindo bersedia memberikan bantuan sosial ke masyarakat dengan syarat ketentuan yang berlaku.