Kuningan

PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KUNINGAN
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU
SATU PINTU

Jalan Muhammad Yamin No.14 Kedungarum, Kuningan Telp.(0232)8882858

NOTA DINAS

Kepada Yth. : Zeze
Dari : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuningan
Tanggal : 2025 September 06
Nomor : 503/9/DPMPTSP/2024
Sifat : Penting
Lampiran : -
Prihal : Penolakan perpanjangan sewa / Kontrak dan Keberadaan Tower PT. Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel)., Tbk.
Penolakan perpanjangan kontrak dan berdirinya tower PT. Daya Mitra Telekomunikasi

solusi

Tanggal 17 Juli 2024,  Setelah dilakukan rapat pembahasan pengaduan menara Telekomunikasi milik PT. Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel). Tbk yang berlokasi di Lingkungan Kliwon Rt.11/01 Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan menyimpulkan : - Warga menolak perpanjangan ijin dan keberadaan  towersehubung dengan tidak merasa nyaman dan aman;  - Pihak Perusahaan meminta jangka waktu tambahan satu tahun untuk perpanjangan dan pembongkaran tower sejak masa kontrak habis tanggal 12 Agustus 2024; - Pihak warga hanya memberikan tambahan waktu untuk melakukan pembongkaran tower 4 bulan dari habisnya kontrak perjanjian, atau habis di tanggal12 desember 2024; - Apabila pihak perusahaan belum melakukan akltivitas pembongkaran sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka warga akan melakukan pembongkaran sepihak; - Dengan adanya jual beli menara tersebut kepada PT. Mitradaya Telekomunikasi (Mitratel. Tbk maka secara otomatis Keputusan Bupati Kuningan Nomor 555?KPTS.145/DTRC tanggal 9 September 2004 tentang Izin Mendirikan Bangunan Kepada PT. Telkomsel dicabut.
Penyelesai,
Zeze

Drs. AGUS SADELI, M.Pd.