solusi
Tanggal 17 Juli 2024, Setelah dilakukan rapat pembahasan pengaduan menara Telekomunikasi milik PT. Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel). Tbk yang berlokasi di Lingkungan Kliwon Rt.11/01 Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan menyimpulkan : - Warga menolak perpanjangan ijin dan keberadaan towersehubung dengan tidak merasa nyaman dan aman; - Pihak Perusahaan meminta jangka waktu tambahan satu tahun untuk perpanjangan dan pembongkaran tower sejak masa kontrak habis tanggal 12 Agustus 2024; - Pihak warga hanya memberikan tambahan waktu untuk melakukan pembongkaran tower 4 bulan dari habisnya kontrak perjanjian, atau habis di tanggal12 desember 2024; - Apabila pihak perusahaan belum melakukan akltivitas pembongkaran sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka warga akan melakukan pembongkaran sepihak; - Dengan adanya jual beli menara tersebut kepada PT. Mitradaya Telekomunikasi (Mitratel. Tbk maka secara otomatis Keputusan Bupati Kuningan Nomor 555?KPTS.145/DTRC tanggal 9 September 2004 tentang Izin Mendirikan Bangunan Kepada PT. Telkomsel dicabut.