solusi
Tanggal 31 Oktober 2024, Setelah dilakukan rapat pembahasan pengaduan menara Telekomunikasi milik PT. Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel). Tbk yang berlokasi di Dusun Karya Raharja Rt.10/01 Desa Cirea Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan menyimpulkan : pihak perusahaan untuk perpanjangan ijin tower tidak ada regulasi yang mengatur bahwa untuk perpanjanganijin tower hurus minta ijin ke warga dan hal itu dibenarkan oleh pihak Diskominfo, serta pihak perusahaan bertanggungjawab menindaklanjuti setiap laporan kerusakan yang ditimbulhan akibat keberadaan tower tersebut, Kedua belah pihak siap menjalin komunikasi untuk mengatasi permasalahan yang muncul akibat adanya tower tersebut.