Kuningan

PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KUNINGAN
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU
SATU PINTU

Jalan Muhammad Yamin No.14 Kedungarum, Kuningan Telp.(0232)8882858

NOTA DINAS

Kepada Yth. : ARI SUTRISNO
Dari : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuningan
Tanggal : 2025 June 02
Nomor : 503/3/DPMPTSP/2025
Sifat : Penting
Lampiran : -
Prihal : Permohonan Persetujuan Pe,bongkaran Tower
Ajuan warga untuk pembongkaran Tower milik PT. Protelindo yang sudah tidak berfungsi dan terbengkalai.

solusi

Tanggal 16 Januari 2025, Telah dilakukan musyawarah / Mediasi yang dihadiri oleh Dinas PMPTSP, Dinas PUTR, DISKOMINFO,  SATPOL PP, Lurah Cipari, Karang Taruna dan Warga Kelurahan Cipari.  Pada intinya warga menolak ijin perpanjangan apabila kondisi konstruksi tidak sesuai standar serta maintenace tidak dilaksanakan sesuai SOP, pihak perusahaan memberikan ganti rugi atas kelalaian tidak melaksanakan mantenace selama dua tahun, Warga menuntut dalam kurun waktu 2 x 24 jam PT. Protelindo harus memberikan jawaban atas tuntutan warga, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui Satuan Polisi Pamong Praja akan memasang stiker himbauan di area tower.
Penyelesai,
ARI SUTRISNO

Drs. AGUS SADELI, M.Pd.