solusi
Tanggal 16 Januari 2025, Telah dilakukan musyawarah / Mediasi yang dihadiri oleh Dinas PMPTSP, Dinas PUTR, DISKOMINFO, SATPOL PP, Lurah Cipari, Karang Taruna dan Warga Kelurahan Cipari. Pada intinya warga menolak ijin perpanjangan apabila kondisi konstruksi tidak sesuai standar serta maintenace tidak dilaksanakan sesuai SOP, pihak perusahaan memberikan ganti rugi atas kelalaian tidak melaksanakan mantenace selama dua tahun, Warga menuntut dalam kurun waktu 2 x 24 jam PT. Protelindo harus memberikan jawaban atas tuntutan warga, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui Satuan Polisi Pamong Praja akan memasang stiker himbauan di area tower.