Kuningan

PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KUNINGAN
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU
SATU PINTU

Jalan Muhammad Yamin No.14 Kedungarum, Kuningan Telp.(0232)8882858

NOTA DINAS

Kepada Yth. : Media VOX Populir
Dari : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuningan
Tanggal : 2025 June 02
Nomor : 503/5/DPMPTSP/2025
Sifat : Penting
Lampiran : -
Prihal : Keluhan supir angkot terkait persyaratan dan alur perpanjangan kartu pengawasan (KP) yang memberatkan.
Keluhan supir angkot terkait persyaratan dan alur perpanjangan kartu pengawasan (KP) yang memberatkan.

solusi

Tanggal 23 Mei 2025, Proses izin Jasa Angkutan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 melalui OSS - RBA, adapun untuk usaha jasa angkutan harus berbadan hukum berdasarkan hasil kesepakatan antara Dinas Perhubungan, Dinas PMPTSP, Samsat, Organda dan juga dihadiri oleh para pelaku usaha jasa angkutan. Rekomendasi untuk izin trayek dari Dins Perhubungan sebagai dasar Dinas PMPTSP mengeluargan izin juga sebagai Dinas Perhubungan untuk pendataan mana usaha yang masih aktif dan tidak.
Penyelesai,
Media

Drs. ASEP BUDI SETIAWAN, M.Si