We get insulted by others, lose trust for those We get back.
We get insulted by others, lose trust for those We get back.
We get insulted by others, lose trust for those We get back.
We get insulted by others, lose trust for those We get back.
Seluruh kegiatan usaha yang telah memiliki NIB, wajib mengajukan izin usaha melalui OSS.
Setelah pengajuan Draft IU, pengusaha wajib memenuhi syarat dasar sesuai pelaksanaan kegiatan, yaitu Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan/atau IMB/SLF
Persyaratan Teknis merupakan persyaratan lanjutan yang menjadi komitmen IU, yang mengacu kepada NSPK kementerian maupun peraturan daerah.
Izin usaha akan disetujui oleh PTSP apabila memenuhi persyaratan. IU yang telah disetujui, akan menjadi Izin Usaha yang efektif.
Seluruh kegiatan usaha, baik perseorangan maupun nonperseorangan, wajib mendaftarkan perusahaannya melalui OSS.go.id. Selanjutnya OSS akan menerbitkan Tanda Daftar Perusahaan berupa NIB.
Find out moreAnda memerlukan informasi lebih lanjut?
Jl. Muhammad Yamin
No. 14, Kedungarum,
Kuningan JAWA BARAT