Seluruh kegiatan usaha, baik perseorangan maupun nonperseorangan, wajib mendaftarkan perusahaannya melalui OSS.go.id. Selanjutnya OSS akan menerbitkan Tanda Daftar Perusahaan berupa NIB.
Selain sebagai TDP, NIB juga berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API) serta nomor akses kepabeanan. Seluruh perusahaan (perseorangan maupun non perseorangan) memiliki 1 identitas nomor induk berusaha untuk mewakili 1 perusahaannya.
Seluruh kegiatan usaha yang telah memiliki NIB, wajib mengajukan izin usaha melalui OSS.
Setelah pengajuan Draft IU, pengusaha wajib memenuhi syarat dasar sesuai pelaksanaan kegiatan, yaitu Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan/atau IMB/SLF
Persyaratan Teknis merupakan persyaratan lanjutan yang menjadi komitmen IU, yang mengacu kepada NSPK kementerian maupun peraturan daerah.
Izin usaha akan disetujui oleh PTSP apabila memenuhi persyaratan. IU yang telah disetujui, akan menjadi Izin Usaha yang efektif.
Pilih Nama Izin Komersial/Operasional melalui OSS, sesuai yang dibutuhkan dalam kegiatan usaha anda.
Ajukan Izin-Izin Komersial yang telah dipilih pada Cover Letter Izin Komersial (di langkah 1 disamping), kepada instansi yang berwenang dalam penerbitan izin komersial. Izin Komersial ini diproses di Luar OSS oleh instansi yang berwenang.
'Izin Komersial' disebut selesai apabila telah diajukan kepada instansi berwenang sesuai kebutuhan izin komersial untuk pelaksanaan operasional kegiatan usaha. Selanjutnya, Izin Komersial/Operasional yang sudah dimiliki, dibawa kembali ke DPMPTSP untuk persetujuan Cover Letter Izin Komersial (pada langkah 1 sebelumnya).