Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 Tahun 2024, tanggal 16 April 2024, tentang Penerapan Standar Pelayanan (SP) di Lingkup Instansi Pemerintah. Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Kuningan melaksanakan rapat evaluasi Standar Pelayanan Perizinan bersama para pejabat struktural dan fungsional dinas.

SP merupakan bagian penting dari dari pelaksanaan pelayan perizinan karena dengan adanya standar pelayanan publik memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat sehingga dalam sebuah pelayanan baik persyaratan, prosedur, biaya dan jangka waktu dapat diukur dan diketahui masyarakat tanpa mengalami kebingungan serta menuntut pengawasan masyarakat dalam penyelenggaraannya.

Sehubungan hal tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuningan melaksanakan peninjuauan ulang Standar Pelayanan Perizinan Nonberusaha guna memperbaharui regulasi yang lama dengan yang terbaru. Salah satu diantaranya adalah adanya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sehingga mempengaruhi alur perizinan tentang tenaga kesehatan.

Dengan menerapkan standar pelayanan publik dengan baik, diharapkan penyelenggaraan pelayanan publik dapat menghasilkan kepuasaan masyarakat sebagai pihak yang menerima pelayanan.